Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dari Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika).Sekalipun demikian,pengertian atau konotasi Economisch Recht di Belanda ternyata berbeda denganarti Economic Law di Amerika Serikat.
Sebab pengertian Economisch Recht (Belanda) sebenarnya berasal dari istilah DroitE’conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan yang setelahPerang Dunia Kedua berkembang menjadi Droit de l’economie.
Adapun Droit E’conomique adalah
kaidah-kaidah hukum Administrasi Negara(terutama yang berasal dari
kekuasaan eksekutif) yang mulai sekitar tahun 1930andiadakan untuk
membatasi kebebasan pasar di Perancis, demi keadilan ekonomibagi rakyat
miskin, agar tidak hanya mereka yang berduit saja yang dapatmemenuhi
kebutuhannya akanpangan, tetapi agar rakyat petani dan buruh jugatidak
akan mati kelaparan. Krisis ekonomi dunia yang dikenal dengan nama“malaise”
di tahun 1930an itulah yang mengakibatkan adanya koreksi terhadapfaham
“pasar bebas”, karena ternyata pemerintah Perancis merasa wajib
untukmengeluarkan peraturan Hukum Administrasi Negara yang menentukan
hargamaksimum dan harga minimum bagi bahan-bahan pokok maupun menentukan
izinizinPemerintah yang diperlukan untuk berbagai usaha di bidang
ekonomi, sepertimisalnya untuk membuka perusahaan, untuk menentukan
banyaknya penanamanmodal; dan didalam usaha apa modal ditanamkan; untuk
mengimpor ataumengekspor barang, kemana, seberapa dan sebagainya.
Peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara seperti itu dicakup dengan namaDroit E’conomique (atau
Hukum Ekonomi dalam arti sempit).Kemudian, setelah Perang Dunia Kedua,
yaitu sekitar tahun 1945an, negara-negaraEropa yang harus membangun
kembali negaranya dengan bantuan InternationalBank for Reconstruction,
PBB diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan LimaTahun yang mendasari
keputusan IBRD untuk memberi bantuan kepada Negara-negarayang
bersangkutan. Persetujuan internasional antara IBRD dan Negara penerima
bantuan dituangkan dalam kebijaksanaan dan peraturan hukum Negara
penerima bantuan untuk dilaksanakan, seperti misalnya sampai kini juga
terjadi di Indonesia
sejak Orde Baru. Keseluruhan kebijaksanaan dan peraturan hukum yang
tidak hanya terbatas padaHukum Administrasi Negara saja, tetapi juga
mengatur hal-hal yang termasuksubstansi Hukum Pidana, Hukum Perdata,
Hukum Dagang, Hukum PerdataInternasional, bahkan juga Hukum Acara
Perdata dan Pidana, dicakup dengannama Droit de l’Economique atau Hukum Ekonomi dalam arti luas.
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
B.Aspek Lain dari Hukum Ekonomi
Aspek
dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan
ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas
mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal
dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang
mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas,
yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan
aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks.
Selain
aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga
sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas,
dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang
menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana
suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian
pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah
aturan-aturan yang berlaku dalah hukum ekonomi tersebut.
· Menurut
Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut
mempunyai 2 aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
· Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Hukum
ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran
hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi
Indonesia secara nasional.
2. Hukum
ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara
adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia).
Namun
ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu
bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian
secara interdisipliner dan multidimensional.
Atas
dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan
undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
1. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
2. Azas manfaat.
3. Azas demokrasi pancasila.
4. Azas adil dan merata.
5. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
6. Azas hukum.
7. Azas kemandirian.
8. Azas Keuangan.
9. Azas ilmu pengetahuan.
10. Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
11. Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
12. Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Sumber :
http://vaniaputriajah.blogspot.com/2011/03/tugas-ke-1-aspek-hukum-dalam-ekonomi.