Jumat, 20 November 2015

Tugas Softskill Bahasa Indonesia 2

1. Contoh Karangan Ilmiah

3.1. Rokok dan Reaksi Kimia (Pembakaran)
Proses pembakaran rokok tidaklah berbeda dengan proses pembakaran bahan-bahan padat lainnya. Rokok yang terbuat dari daun tembakau kering, kertas dan zat perasa, dapat dibentuk dari unsur Carbon (C), Hidrogen (H), Oksigen (O), Nitrogen (N) dan Sulfur (S) serta unsur-unsur lain yang berjumlah kecil. Rokok secara keseluruhan dapat diformulasikan secara kimia yaitu sebagai (CvHwOtNySzSi).

Dua reaksi yang mungkin terjadi dalam proses merokok

Pertama adalah reaksi rokok dengan oksigen membentuk senyawa-senyawa seperti CO2, H2O, NOx, SOx, dan CO. Reaksi ini disebut reaksi pembakaran yang terjadi pada temperatur tinggi yaitu diatas 800oC. Reaksi ini terjadi pada bagian ujung atau permukaan rokok yang kontak dengan udara.

CvHwOtNySzSi + O2 -> CO2+ NOx+ H2O + SOx + SiO2 (abu) ((pada suhu 800oC))

3.2. Reaksi pembakaran rokok
Reaksi yang kedua adalah reaksi pemecahan struktur kimia rokok menjadi senyawa kimia lainnya. Reaksi ini terjadi akibat pemanasan dan ketiadaan oksigen. Reaksi ini lebih dikenal dengan pirolisa. Pirolisa berlangsung pada temperatur yang lebih rendah dari 800oC. Sehingga rentang terjadinya pirolisa pada bagian dalam rokok berada pada area temperatur 400-800oC. Ciri khas reaksi ini adalah menghasilkan ribuan senyawa kimia yang strukturnya komplek.

CvHwOtNySzSi -> 3000-an senyawa kimia lainnya + panas produk ((pada suhu 400-800oC))
reaksi pirolisa

Walaupun reaksi pirolisa tidak dominan dalam proses merokok, tetapi banyak senyawa yang dihasilkan tergolong pada senyawa kimia yang beracun yang mempunyai kemampuan berdifusi dalam darah. Proses difusi akan berlangsung terus selagi terdapat perbedaan konsentrasi. Tidak perlu disangkal lagi bahwa titik bahaya merokok ada pada pirolisa rokok. Sebenarnya produk pirolisa ini bisa terbakar bila produk melewati temperatur yang tinggi dan cukup akan Oksigen. Hal ini tidak terjadi dalam proses merokok karena proses hirup dan gas produk pada area temperatur 400-800oC langsung mengalir kearah mulut yang bertemperatur sekitar 37oC.

3.3. Rokok dan proses penguapan uap air dan nikotin
Selain reaksi kimia, juga terjadi proses penguapan uap air dan nikotin yang berlangsung pada temperatur antara 100-400oC. Nikotin yang menguap pada daerah temperatur di atas tidak dapat kesempatan untuk melalui temperatur tinggi dan tidak melalui proses pembakaran. Terkondensasinya uap nikotin dalam gas tergantung pada temperatur, konsentrasi uap nikotin dalam gas dan geometri saluran yang dilewati gas.

Pada temperatur dibawah 100oC nikotin sudah mengkondensasi, jadi sebenarnya sebelum gas memasuki mulut, kondensasi nikotin telah terjadi. Berdasarkan keseimbangan, tidak semua nikotin dalam gas terkondensasi sebelum memasuki mulut sehingga nantinya gas yang masuk dalam paru-paru masih mengandung nikotin. Sesampai di paru-paru, nikotin akan mengalami keseimbangan baru, dan akan terjadi kondensasi lagi.

Jadi, ditinjau secara proses pembakaran, proses merokok tidak ada bedanya dengan proses pembakaran kayu di dapur, proses pembakaran minyak tanah di kompor, proses pembakakaran batubara di industri semen, proses pembakaran gas alam di industri pemanas baja dan segala proses pembakaran yang melibatkan bahan bakar dan oksigen. Sangat ironis memang bahwa manusia sangat memperhatikan keseimbangan alam akibat proses pembakaran bahan bakar oleh industri yang mengeluarkan polusi, tetapi dilain pihak orang-orang dengan sengaja mengalirkan gas produksi pembakaran rokok ke paru- paru mereka.

3.4. Tar dan Asap Rokok
Zat berbahaya ini berupa kotoran pekat yang dapat menyumbat dan mengiritasi paru – paru dan sistem pernafasan, sehingga menyebabkan penyakit bronchitis kronis, emphysema dan dalam beberapa kasus menyebabkan kanker paru – paru ( penyakit maut yang hampir tak dikenal oleh mereka yang bukan perokok ).Racun kimia dalam TAR juga dapat meresap ke dalam aliran darah dan kemudian dikeluarkan di urine.TAR yang tersisa di kantung kemih juga dapat menyebabkan penyakit kanker kantung kemih. Selain itu Tar dapat meresap dalam aliran darah dan mengurangi kemampuan sel – sel darah merah untuk membawa Oksigen ke seluruh tubuh, sehingga sangat besar pengaruhnya terhadap sistem peredaran darah.

Tar dan asap rokok merangsang jalan napas, dan tar tersebut tertimbun disaluran itu yang menyebabkan :

Batuk-batuk atau sesak napas
Tar yang menempel di jalan napas dapat menyebabkan kanker jalan napas,
lidah atau bibir.

3.5. Gas CO (Karbon Mono Oksida)
Gas CO juga berpengaruh negatif terhadap jalan napas dari pembuluh darah. Karbon mono oksida lebih mudah terikat pada hemoglobin daripada oksigen. Oleh sebab itu, darah orang yang kemasukan CO banyak, akan berkurang daya angkutnya bagi oksigen dan orang dapat meninggal dunia karena keracunan karbon mono oksida. Pada seorang perokok tidak akan sampai terjadi keracunan CO, namun pengaruh CO yang dihirup oleh perokok dengan sedikit demi sedikit, dengan lambat namun pasti akan berpengaruh negatif pada jalan napas dan pada pembuluh darah.

3.6. Nikotin dan kerja nikotin
Adalah suatu zat yang dapat membuat kecanduan dan mempengaruhi sistem syaraf, mempercepat detak jantung ( melebihi detak normal ) , sehingga menambah resiko terkena penyakit jantung.Selain itu zat ini paling sering dibicarakan dan diteliti orang, karena dapat meracuni saraf tubuh, meningkatkan tekanan darah, menimbulkan penyempitan pembuluh darah tepi dan menyebabkan ketagihan dan ketergantungan pada pemakainya. Kadar nikotin 4-6 mg yang dihisap oleh orang dewasa setiap hari sudah bisa membuat seseorang ketagihan. Selain itu Nikotin berperan dalam memulai terjadinya penyakit jaringan pendukung gigi karena nikotin dapat diserap oleh jaringan lunak rongga mulut termasuk gusi melalui aliran darah dan perlekatan gusi pada permukaan gigi dan akar. Nikotin dapat ditemukan pada permukaan akar gigi dan hasil metabolitnya yakni kontinin dapat ditemukan pada cairan gusi.
Nikotin merangsang bangkitnya adrenalin hormon dari anak ginjal yang menyebabkan :
- Jantung berdebar-debar
- Meningkatkan tekanan darah serta kadar kolesterol dalam darah, berhubungan erat terjadinya serangan jantung
Saat merokok, nikotin mulai diserap aliran darah dan diteruskan ke otak. Nikotin terikat di reseptor nikotinat antikolinergik 42 di ventral tegmental area (VTA). Nikotin yang terikat di reseptor 42 akan melepaskan dopamin di nucleus accumbens (nAcc). Dopamin itulah yang diyakini menimbulkan perasaan tengan dan nyaman. Tak heran bila perokok akan kembali merokok untuk memperoleh efek nyaman itu.
Bila perokok mulai mengurangi atau berhenti merokok maka asupan nikotin berkurang dan pelepasan dopamin juga berkurang, akibatnya timbul gejala putus obat berupa iritabilitas dan stress.

Hal itu menyebabkan jalan untuk berhenti merokok menjadi sulit karena rasa ketagihan terhadap nikotin. Peran verenicline berfungsi sebagai pemutus rantai adiksi. Biasanya nikotin berikatan dengan reseptor 42, namun nanti yang akan berkaitan dengan reseptor 42 adalah verenicline yang bekerja dengan dua cara. Pertama, verenicline menstimulasi reseptor untuk melepaskan dopami secara pasrial, tujuanya untuk mengurangi gejala putus obat berupa pusing, sulit berkosentrasi atau badmood yang ditimbulkan dari proses berhenti merokok.

Kedua, verenicline menghalangi nikotin yang menempel di reseptor. Jadi bila merokok kembali, nikotin tidak dapat menempel di reseptor, sehingga mengurangi rasa nikmat dari rokok tersebut. = Verenicline dapat diberikan pada perokok dewasa atau minimal usia 18 tahun yang ingin berhenti merokok. Verenicline dapat diberikan pada perokok berat maupun ringan. Dosis awal yang diberikan ringan yang ditingkatkan secara perlahan-lahan. Untuk mencapai kesembuhan berhenti merokok, dibutuhkan waktu selama tiga bulan, baik bagi perokok berat atau ringan.
Efek samping verenicline adalah mual, nyeri kepala, insomnia dan mimpi abnormal. Meski demikian, manfaat yang ditimbulkan dari berhenti merokok jauh lebih besar karena dalam sebatang rokok terkandung lebih dari 4 ribu bahan kimia dan 250 zat karsinogenik.

Bahkan bahan kimia yang ditemukan pada asap tembakau (rokok) seperti aseton, butan, arsenic, cadmium, karbon monoksida dan toluene sama seperti yang ditemukan pada bahan industri. Jadi dapat dibayangkan bukan dampak buruk rokok?


2. Analisis Karangan Ilmiah 

                Menurut saya, paragraf diatas merupakan paragraf yang berpola pikir secara deduktif karena mengambil dari gejala yang umum ke yang khusus

3. Metode Ilmiah

                Metode ilmiah atau proses ilmiah merupakan proses keilmuan untuk memperoleh pengetahuan secara sistematis berdasarkan bukti fisis. Ilmuwan melakukan pengamatan serta membentuk hipotesis dalam usahanya untuk menjelaskan fenomena alam. Prediksi yang dibuat berdasarkan hipotesis tersebut diuji dengan melakukan eksperiman. Jika suatu hipotesis lolos uji berkali-kali, hipotesis tersebut dapat menjadi suatu teori ilmiah.

4. Manfaat Metode Ilmiah

Manfaat metode ilmiah antara lain sebagai berikut.

  • Membantu memecahkan permasalahan dengan penalaran dan pembuktian yang memuaskan.
  • Menguji ulang hasil penelitian orang lain sehingga diperoleh kebenaran yang objektif.
  • Memecahkan dan menemukan jawaban rahasia alam yang sebelumnya sudah menjadi teka-teki.
5. Sintesis

               Sintesis diartikan sebagai komposisi atau kombinasi bagian-bagian atau elemen-elemen yang membentuk satu kesatuan. Selain itu, sintesis juga diartikan sebagai kombinasi konsep yang berlainan menjadi satu secara koheren, dan penalaran induktif atau kombinasi dialektika dari tesis dan antitesis untuk memperoleh kebenaran yang lebih tinggi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2003) sintesis diartikan sebagai “paduan berbagai pengertian atau hal sehingga merupakan kesatuan yang selaras atau penentuan hukum yang umum berdasarkan hukum yang khusus.” Pengertian ini sejalan dengan pendapat Kattsoff (1986) yang menyatakan bahwa maksud sintesis yang utama adalah mengumpulkan semua pengetahuan yang dapat diperoleh untuk menyusun suatu pandangan dunia.
Dalam perspektif lain “sintesis” merupakan kemampuan seseorang dalam mengaitkan dan menyatakan berbagai elemen dan unsur pengetahuan yang ada sehingga terbentuk pola baru yang lebih menyeluruh. Kata kerja operasional yang dapat digunakan adalah mengategorikan,mengombinasikan,menyusun,mengarang,menciptakan, mendesain, menjelaskan, mengubah, mengorganisasi, merencanakan, menyusun kembali, menghubungkan, merevisi, menyimpulkan, menceritakan, menuliskan, mengatur.. Metode Sintesis Melakukan penggabungan semua pengetahuan yang diperoleh untuk menyusun satu pandangan dunia.

Sumber :
http://frackasyster.blogspot.co.id/2013/01/contoh-karya-tulis-ilmiah-tentang.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Metode_ilmiah
http://www.academia.edu/7278954/Sintesis
http://www.academia.edu/7278954/Sintesis

Kamis, 15 Oktober 2015


Penalaran

                 Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence).
Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.

Berpikir induktif dan deduktif
  
  Berpikir Deduktif
                  Deduksi berasal dari bahasa Inggris deduction yang berarti penarikan kesimpulan dari keadaan-keadaan yang umum, menemukan yang khusus dari yang umum. Deduksi adalah cara berpikir yang di tangkap atau di ambil dari pernyataan yang bersifat umum lalu ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Penarikan kesimpulan secara deduktif biasanya mempergunakan pola berpikir yang dinamakan silogismus.
Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.

 Berpikir Induktif
                  Induksi adalah cara mempelajari sesuatu yang bertolak dari hal-hal atau peristiwa khusus untuk menentukan hukum yang umum. Induksi merupakan cara berpikir dimana ditarik suatu kesimpulan yang bersifat umum dari berbagai kasus yang bersifat individual. Penalaran secara induktif dimulai dengan mengemukakan pernyataan-pernyataan yang mempunyai ruang lingkup yang khas dan terbatas dalam menyusun argumentasi yang diakhiri dengan pernyataan yang bersifat umum (filsafat ilmu.hal 48 Jujun.S.Suriasumantri Pustaka Sinar Harapan. 2005)
Berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum. Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti. Generalisasi adalah bentuk dari metode berpikir induktif.
  
Perbedaan Karya Ilmiah dengan Non-ilmiah
     
               Istilah karya ilmiah dan nonilmiah merupakan istilah yang sudah sangat lazim diketahui orang dalam dunia tulis-menulis. Berkaitan dengan istilah ini, ada juga sebagian ahli bahasa menyebutkan karya fiksi dan nonfiksi. Terlepas dari bervariasinya penamaan tersebut, hal yang sangat penting untuk diketahui adalah baik karya ilmiah maupun nonilmiah/fiksi dan nonfiksi atau apa pun namanya, kedua-keduanya memiliki perbedaan yang signifikan.
           Perbedaan-perbedaan yang dimaksud dapat dicermati dari beberapa aspek. Pertama, karya ilmiah harus merupakan pembahasan suatu hasil penelitian (faktual objektif). Faktual objektif adalah adanya kesesuaian antara fakta dan objek yang diteliti. Kesesuaian ini harus dibuktikan dengan pengamatan atau empiri. Kedua, karya ilmiah bersifat metodis dan sistematis. Artinya, dalam pembahasan masalah digunakan metode atau cara-cara tertentu dengan langkah-langkah yang teratur dan terkontrol melalui proses pengidentifikasian masalah dan penentuan strategi. Ketiga, dalam pembahasannya, tulisan ilmiah menggunakan ragam bahasa ilmiah. Dengan kata lain, ia ditulis dengan menggunakan kode etik penulisan karya ilmiah. Perbedaan-perbedaan inilah yang dijadikan dasar para ahli bahasa dalam melakukan pengklasifikasian.
          Selain karya ilmiah dan nonilmiah yang telah disebutkan di atas, terdapat juga karangan yang berbentuk semi-ilmiah/ilmiah populer. Sebagian ahli bahasa membedakan dengan tegas antara karangan semi-ilmiah ini dengan karangan ilmiah dan nonilmiah. Finoza (2005:193) menyebutkan bahwa karakteristik yang membedakan antara karangan semi-ilmiah, ilmiah, dan nonilmiah adalah pada pemakaian bahasa, struktur, dan kodifikasi karangan. Jika dalam karangan ilmiah digunakan bahasa yang khusus dalam di bidang ilmu tertentu, dalam karangan semi-ilmiah bahasa yang terlalu teknis tersebut sedapat mungkin dihindari. Dengan kata lain, karangan semi-ilmiah lebih mengutamakan pemakaian istilah-istilah umum daripada istilah-istilah khusus. Jika diperhatikan dari segi sistematika penulisan, karangan ilmiah menaati kaidah konvensi penulisan dengan kodifikasi secara ketat dan sistematis, sedangkan karangan semi-ilmiah agak longgar meskipun tetap sistematis. Dari segi bentuk, karangan ilmiah memiliki pendahuluan (preliminaris) yang tidak selalu terdapat pada karangan semi-ilmiah.
         Berdasarkan karakteristik karangan ilmiah, semi-ilmiah, dan nonilmiah yang telah disebutkan di atas, yang tergolong dalam karangan ilmiah adalah laporan, makalah, skripsi, tesis, disertasi; yang tergolong karangan semi-ilmiah antara lain artikel,  feature, kritik, esai, resensi; yang tergolong karangan nonilmiah adalah anekdot, dongeng, hikayat, cerpen, cerber, novel, roman, puisi, dan naskah drama.
       Karya nonilmiah sangat bervariasi topik dan cara penyajiannya, tetapi isinya tidak didukung fakta umum. Karangan nonilmiah ditulis berdasarkan fakta pribadi, dan umumnya bersifat subyektif. Bahasanya bisa konkret atau abstrak, gaya bahasanya nonformal dan populer, walaupun kadang-kadang juga formal dan teknis. Karya nonilmiah bersifat (1) emotif: kemewahan dan cinta lebih menonjol, tidak sistematis, lebih mencari keuntungan dan sedikit informasi, (2) persuasif: penilaian fakta tanpa bukti. Bujukan untuk meyakinkan pembaca, mempengaruhi sikap cara berfikir pembaca dan cukup informative, (3) deskriptif: pendapat pribadi, sebagian imajinatif dan subjektif, dan (4) jika kritik adakalanya tanpa dukungan bukti.



Sumber : 

https://hasanaguero.wordpress.com/2012/05/14/berpikir-induktif-dan-deduktif/
https://id.wikipedia.org/wiki/Penalaran
http://baddaysp.blogspot.co.id/2013/04/perbedaan-karangan-ilmiah-dan-non-ilmiah.html

Senin, 15 Juni 2015

Bentuk Badan Usaha dan Hak Kekayaan atas Industri



 
1. Bentuk dan modal badan usaha
 
Untuk pendirian Badan Usaha dalam bentuk UD/PD (Usaha Dagang/Perusahaan Dagang), Firma atau CV tidak diatur mengenai minimum modal yang diharuskan. Namun, untuk pendirian Perseroan Terbatas disyaratkan untuk memiliki minimum modal dasar sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Adapun Klasifikasi dari badan usaha kami uraikan sebagai berikut:
 
A.     Badan Usaha berbentuk Badan Hukum
 
Karakteristik suatu badan hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya.
 
Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum, dalam hal ini Perseroan Terbatas (“PT”)
-   Memiliki ketentuan minimal modal dasar, dalam UU No. 40/2007 minimum modal dasar PT yaitu Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25% dari modal dasar telah disetorkan ke dalam PT;
-   Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya;
-   Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT.
 
B.      Badan Usaha bukan berbentuk Badan Hukum
 
Lain halnya dengan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, pada bentuk badan usaha ini, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan Badan usaha dengan kekayaan pemiliknya.
 
Badan usaha bukan berbentuk badan hukum terdiri dari :
(1)     Persekutuan Perdata
§      Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya;
§      Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.
 
(2)     Firma
§      Suatu Perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama bersama;
§      Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap Firma.
 
(3)     Persekutuan Komanditer (CV)
§      Terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif/komanditer.
§      Pesero Aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan pesero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV. 
 
Apabila PD/UD akan "diubah" dengan badan usaha lainnya, maka PD/UD tersebut harus dibubarkan serta izin yang dimiliki oleh PD/UD tersebut akan dicabut. Hal ini dikarenakan pemberian izin melekat pada subjek penerima izin tersebut baik perorangan maupun badan hukum/tidak berbadan hukum. Selanjutnya, dapat mendirikan badan usaha yang dinilai sesuai dengan karakteristik dan visi dan misi yang diinginkan.
 
2. Izin Depkes untuk produksi minuman
 
Karena pertanyaan dalam produksi minuman tidak spesifik jenisnya, maka kami mengasumsikan minuman ke dalam pangan olahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPOM No. hk.03.1.5.12.11.09955/2011 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (“Peraturan Kepala BPOM No. 03/2011”). Pasal 1 angka 2 Peraturan Kepala BPOM No. 03/2011 menjelaskan bahwa:
 
“Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan, termasuk Pangan Olahan Tertentu, Bahan Tambahan Pangan, Pangan Produk Rekayasa Genetika, dan Pangan Iradiasi.”
 
Pasal 2 Peraturan Kepala BPOM No. 03/2011 mewajibkan setiap pangan olahan untuk mendaftarkan pangan olahannya:
 
“Setiap Pangan Olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Surat Persetujuan Pendaftaran.”
 
Pengecualian terhadap Industri Rumah Tangga terhadap wajib memiliki Surat Persetujuan Pendaftaran yaitu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Peraturan Kepala BPOM No. 03/2011 berikut ini:
 
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2)  Pangan Olahan yang:
a.      diproduksi oleh industri rumah tangga;
b.      mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari pada suhu kamar;
c.      dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dalam jumlah kecil untuk keperluan:
1.      sampel dalam rangka permohonan pendaftaran;
2.      penelitian;
3.      konsumsi sendiri; dan/atau
d.      d. digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
(2) Jumlah kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah jumlah yang dibutuhkan hanya untuk keperluan terkait sesuai dengan hasil kajian kelayakan atas permohonan keperluan impotir pada saat pengajuan surat rekomendasi impor.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang jenis Pangan Olahan yang dapat diproduksi oleh industri rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan.
 
Terhadap pengecualian sebagaimana diatur pada Pasal 3 di atas, Industri Rumah Tangga wajib memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga sebagaimana diatur pada Pasal 4 Peraturan Kepala BPOM No. 03/2011 di bawah ini:
 
“Industri rumah tangga Pangan yang memproduksi Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a wajib memiliki sertifikat produksi Pangan industri rumah tangga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
 
Para produsen minuman selain diharuskan untuk mendaftarkan produksi minumannya juga harus memenuhi persyaratan untuk memberikan label pada produksinya sebagaimana dicantumkan pada Pasal 6 Peraturan Kepala BPOM No. 03/2011:
 
(1)      Pangan Olahan yang akan didaftarkan harus memenuhi kriteria keamanan, mutu, dan gizi.
(2)      Kriteria keamanan, mutu, dan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.      parameter keamanan, yaitu batas maksimum cemaran mikroba, cemaran fisik, dan cemaran kimia;
b.      parameter mutu, yaitu pemenuhan persyaratan mutu sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku serta cara produksi Pangan yang baik untuk Pangan Olahan yang diproduksi di dalam negeri atau cara distribusi Pangan yang baik untuk Pangan Olahan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia; dan
c.      parameter gizi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
(3)      Selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), juga harus memenuhi persyaratan label.
 
Untuk persyaratan mengenai label lebih diatur kembali di dalam PP No. 69/1999. Dalam label hasil produksi menurut Pasal 3 ayat (2) PP No. 69/1999 sekurang-kurangnya harus mencantumkan:
a.      Nama produk;
b.      Dafrtar bahan yang digunakan;
c.      Berat bersih atau isi bersih;
d.      Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia; dan
e.      Tanggal, bulan, dam tahun kadaluarsa.
 
Jadi, produsen minuman dalam hal ini yang kami artikan ke dalam pangan olahan, harus mendaftarkan kepada BPOM untuk memproduksi pangan olahannya, kecuali Industri Rumah Tangga yang hanya memerlukan sertifikat pendaftarannya saja sebagaimana dijelaskan di atas.
 
3. Bentuk usaha UD/PD untuk pabrik
 
Menurut UU No. 5 Tahun 1984. Industri adalah kegiatan ekonomi mengolah bahan mentah, barang baku, barang setengah jadi dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi penggunaanya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri
 
Kemudian, Pasal 2 PP No. 13 Tahun 1995 menyatakan bahwa:
1.      setiap pendirian Persuahaan industri wajib memperoleh Izin Usaha Industri.
2.      Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berbentuk perorangan, perusahaan persekutuan, atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia.
 
Namun, Pasal 3 PP No. 13/1995 mengecualikan terhadap beberapa jenis industri tertentu dari kewajiban untuk memperoleh Izin Usaha Industri (“IUI”). Beberapa Jenis Industri  tertentu cukup diberikan Tanda Daftar Industri (“TDI”) yang diberlakukan sebagai Izin.
 
Ketentuan di atas ditegaskan kembali dalam Permen Perindustrian No. 41/M-IND/PER/6/2008 yang menyatakan setiap pendirian Perusahaan Industri wajib memiliki IUI, kecuali bagi Industri Kecil. Pengertian Perusahaan Industri pada Permen Perindustrian No. 41/M-IND/PER/6/2008 adalah perusahaan yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang dapat berbentuk perorangan, badan usaha, badan hukum yang berkedudukan di Indonesia.
 
Jenis industri tertentu menurut Permen Perindustrian No. 41/M-IND/PER/6/2008 yang cukup diberikan TDI adalah Industri Kecil dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sebagai berikut:
a.      Sampai dengan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, tidak wajib memiliki TDI, kecuali perusahaan yang bersangkutan menghendaki TDI;
b.      Di atas Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki TDI.
 
Adapun jenis Industri dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki IUI.
 
Industri kecil yang wajib memiliki TDI sebagaimana dimaksud di atas, meliputi jenis industri yang tercantum dalam huruf D Lampiran Permen Perindustrian No.07/M-IND/PER/5/2005 dan atau perubahannya, adapun beberapa di antara jenis industri dalam huruf D Lampiran Permen Perindustrian No.07/M-IND/PER/5/2005 adalah:
 
Direktorat Industri Pangan menangani:
·         Industri Pengolahan dan Pengawetan daging
·         Industri Pengalengan Ikan dan Biota Perairan Lainnya
·         Industri Pengasapan Ikan dan Biota Perairan Lainnya
·         Industri Susu
·         Industri Makanan dan Susu
·         Industri Gula
·         Industri Makaroni, Mie, Spagheti Bihun, So’un dan sejenisnya
·         Industri Rokok Kretek
·         Industri Minuman Ringan
·         Dan lain-lain yang tercantum dalam lampiran Huruf D Permen Perindustrian No.07/M-IND/PER/5/2005.
 
Pilihan mengenai badan usaha bergantung pada kebutuhan dan keinginan pengusaha dengan mempertimbangkan karakter jenis badan usaha. Pada prinsipnya, pabrik dapat berbentuk UD/PD sepanjang memiliki izin menjalankan usahanya yaitu berupa IUI ataupun TDI. Untuk mendirikan Perusahaan Industri tidak mewajibkan sebuah usaha industri harus berbentuk badan usaha tertentu, sebagaimana dijelaskan di atas Perusahaan Industri dapat berbentuk perorangan, badan usaha dan/atau badan hukum.
 
Dasar hukum:
5.      Peraturan Menteri Perindustrian No. 07/MIND/PER/5/2005 tentang Penetapan Jenis-Jenis Industri dalam Pembinaan Masing-masing Direktorat Jenderal di Lingkungan Departemen Perindustrian; dan
6.      Peraturan Menteri Perindustrian No. 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri (“Permen Perindustrian No. 41/M-IND/PER/6/2008”).
7.      Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor hk.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Pangan Olahan

Sumber :
 http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5240/bentuk-badan-usaha-untuk-industri-pangan-olahan
 

Minggu, 15 Maret 2015

Aspek Hukum dalam Ekonomi

       A.Definisi hukum ekonomi

Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dari Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika).Sekalipun demikian,pengertian atau konotasi Economisch Recht di Belanda ternyata berbeda denganarti Economic Law di Amerika Serikat.

Sebab pengertian Economisch Recht (Belanda) sebenarnya berasal dari istilah DroitE’conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan yang setelahPerang Dunia Kedua berkembang menjadi Droit de l’economie.

Adapun Droit E’conomique adalah kaidah-kaidah hukum Administrasi Negara(terutama yang berasal dari kekuasaan eksekutif) yang mulai sekitar tahun 1930andiadakan untuk membatasi kebebasan pasar di Perancis, demi keadilan ekonomibagi rakyat miskin, agar tidak hanya mereka yang berduit saja yang dapatmemenuhi kebutuhannya akanpangan, tetapi agar rakyat petani dan buruh jugatidak akan mati kelaparan. Krisis ekonomi dunia yang dikenal dengan nama“malaise” di tahun 1930an itulah yang mengakibatkan adanya koreksi terhadapfaham “pasar bebas”, karena ternyata pemerintah Perancis merasa wajib untukmengeluarkan peraturan Hukum Administrasi Negara yang menentukan hargamaksimum dan harga minimum bagi bahan-bahan pokok maupun menentukan izinizinPemerintah yang diperlukan untuk berbagai usaha di bidang ekonomi, sepertimisalnya untuk membuka perusahaan, untuk menentukan banyaknya penanamanmodal; dan didalam usaha apa modal ditanamkan; untuk mengimpor ataumengekspor barang, kemana, seberapa dan sebagainya.

Peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara seperti itu dicakup dengan namaDroit E’conomique (atau Hukum Ekonomi dalam arti sempit).Kemudian, setelah Perang Dunia Kedua, yaitu sekitar tahun 1945an, negara-negaraEropa yang harus membangun kembali negaranya dengan bantuan InternationalBank for Reconstruction, PBB diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan LimaTahun yang mendasari keputusan IBRD untuk memberi bantuan kepada Negara-negarayang bersangkutan. Persetujuan internasional antara IBRD dan Negara penerima bantuan dituangkan dalam kebijaksanaan dan peraturan hukum Negara penerima bantuan untuk dilaksanakan, seperti misalnya sampai kini juga terjadi di Indonesia sejak Orde Baru. Keseluruhan kebijaksanaan dan peraturan hukum yang tidak hanya terbatas padaHukum Administrasi Negara saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang termasuksubstansi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum PerdataInternasional, bahkan juga Hukum Acara Perdata dan Pidana, dicakup dengannama Droit de l’Economique atau Hukum Ekonomi dalam arti luas.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. 

 B.Aspek Lain dari Hukum Ekonomi

          Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks.

Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalah hukum ekonomi tersebut.

· Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :

1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi

2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.

· Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :

1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

2. Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia).

Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.

Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.

Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :

1. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.

2. Azas manfaat.

3. Azas demokrasi pancasila.

4. Azas adil dan merata.

5. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.

6. Azas hukum.

7. Azas kemandirian.

8. Azas Keuangan.

9. Azas ilmu pengetahuan.

10. Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.

11. Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

12. Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Sumber :
http://vaniaputriajah.blogspot.com/2011/03/tugas-ke-1-aspek-hukum-dalam-ekonomi.