Minggu, 15 Maret 2015

Aspek Hukum dalam Ekonomi

       A.Definisi hukum ekonomi

Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dari Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika).Sekalipun demikian,pengertian atau konotasi Economisch Recht di Belanda ternyata berbeda denganarti Economic Law di Amerika Serikat.

Sebab pengertian Economisch Recht (Belanda) sebenarnya berasal dari istilah DroitE’conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan yang setelahPerang Dunia Kedua berkembang menjadi Droit de l’economie.

Adapun Droit E’conomique adalah kaidah-kaidah hukum Administrasi Negara(terutama yang berasal dari kekuasaan eksekutif) yang mulai sekitar tahun 1930andiadakan untuk membatasi kebebasan pasar di Perancis, demi keadilan ekonomibagi rakyat miskin, agar tidak hanya mereka yang berduit saja yang dapatmemenuhi kebutuhannya akanpangan, tetapi agar rakyat petani dan buruh jugatidak akan mati kelaparan. Krisis ekonomi dunia yang dikenal dengan nama“malaise” di tahun 1930an itulah yang mengakibatkan adanya koreksi terhadapfaham “pasar bebas”, karena ternyata pemerintah Perancis merasa wajib untukmengeluarkan peraturan Hukum Administrasi Negara yang menentukan hargamaksimum dan harga minimum bagi bahan-bahan pokok maupun menentukan izinizinPemerintah yang diperlukan untuk berbagai usaha di bidang ekonomi, sepertimisalnya untuk membuka perusahaan, untuk menentukan banyaknya penanamanmodal; dan didalam usaha apa modal ditanamkan; untuk mengimpor ataumengekspor barang, kemana, seberapa dan sebagainya.

Peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara seperti itu dicakup dengan namaDroit E’conomique (atau Hukum Ekonomi dalam arti sempit).Kemudian, setelah Perang Dunia Kedua, yaitu sekitar tahun 1945an, negara-negaraEropa yang harus membangun kembali negaranya dengan bantuan InternationalBank for Reconstruction, PBB diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan LimaTahun yang mendasari keputusan IBRD untuk memberi bantuan kepada Negara-negarayang bersangkutan. Persetujuan internasional antara IBRD dan Negara penerima bantuan dituangkan dalam kebijaksanaan dan peraturan hukum Negara penerima bantuan untuk dilaksanakan, seperti misalnya sampai kini juga terjadi di Indonesia sejak Orde Baru. Keseluruhan kebijaksanaan dan peraturan hukum yang tidak hanya terbatas padaHukum Administrasi Negara saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang termasuksubstansi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum PerdataInternasional, bahkan juga Hukum Acara Perdata dan Pidana, dicakup dengannama Droit de l’Economique atau Hukum Ekonomi dalam arti luas.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. 

 B.Aspek Lain dari Hukum Ekonomi

          Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks.

Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalah hukum ekonomi tersebut.

· Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :

1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi

2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.

· Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :

1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

2. Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia).

Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.

Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.

Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :

1. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.

2. Azas manfaat.

3. Azas demokrasi pancasila.

4. Azas adil dan merata.

5. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.

6. Azas hukum.

7. Azas kemandirian.

8. Azas Keuangan.

9. Azas ilmu pengetahuan.

10. Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.

11. Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

12. Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Sumber :
http://vaniaputriajah.blogspot.com/2011/03/tugas-ke-1-aspek-hukum-dalam-ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar