1. Bentuk dan modal badan usaha
Untuk
pendirian Badan Usaha dalam bentuk UD/PD (Usaha Dagang/Perusahaan
Dagang), Firma atau CV tidak diatur mengenai minimum modal yang
diharuskan. Namun, untuk pendirian Perseroan Terbatas disyaratkan untuk
memiliki minimum modal dasar sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah). Adapun Klasifikasi dari badan usaha kami uraikan sebagai
berikut:
A. Badan Usaha berbentuk Badan Hukum
Karakteristik
suatu badan hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan
kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas
harta yang dimilikinya.
Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum, dalam hal ini Perseroan Terbatas (“PT”)
- Memiliki ketentuan minimal modal dasar, dalam UU No. 40/2007
minimum modal dasar PT yaitu Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Minimal 25% dari modal dasar telah disetorkan ke dalam PT;
- Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya;
- Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT.
B. Badan Usaha bukan berbentuk Badan Hukum
Lain
halnya dengan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, pada bentuk
badan usaha ini, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan Badan usaha
dengan kekayaan pemiliknya.
Badan usaha bukan berbentuk badan hukum terdiri dari :
(1) Persekutuan Perdata
§ Suatu
perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk
memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi
keuntungan yang terjadi karenanya;
§ Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.
(2) Firma
§ Suatu Perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama bersama;
§ Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap Firma.
(3) Persekutuan Komanditer (CV)
§ Terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif/komanditer.
§ Pesero
Aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan pesero
pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke
dalam CV.
Apabila
PD/UD akan "diubah" dengan badan usaha lainnya, maka PD/UD tersebut
harus dibubarkan serta izin yang dimiliki oleh PD/UD tersebut akan
dicabut. Hal ini dikarenakan pemberian izin melekat pada subjek penerima
izin tersebut baik perorangan maupun badan hukum/tidak berbadan hukum.
Selanjutnya, dapat mendirikan badan usaha yang dinilai sesuai dengan
karakteristik dan visi dan misi yang diinginkan.
2. Izin Depkes untuk produksi minuman
“Pangan
olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode
tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan, termasuk Pangan Olahan
Tertentu, Bahan Tambahan Pangan, Pangan Produk Rekayasa Genetika, dan
Pangan Iradiasi.”
Pasal 2 Peraturan Kepala BPOM No. 03/2011 mewajibkan setiap pangan olahan untuk mendaftarkan pangan olahannya:
“Setiap
Pangan Olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang dimasukkan
ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran
wajib memiliki Surat Persetujuan Pendaftaran.”
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Pangan Olahan yang:
a. diproduksi oleh industri rumah tangga;
b. mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari pada suhu kamar;
c. dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dalam jumlah kecil untuk keperluan:
1. sampel dalam rangka permohonan pendaftaran;
2. penelitian;
3. konsumsi sendiri; dan/atau
d. d. digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
(2) Jumlah
kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah jumlah yang
dibutuhkan hanya untuk keperluan terkait sesuai dengan hasil kajian
kelayakan atas permohonan keperluan impotir pada saat pengajuan surat
rekomendasi impor.
(3) Ketentuan
lebih lanjut tentang jenis Pangan Olahan yang dapat diproduksi oleh
industri rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditetapkan oleh Kepala Badan.
“Industri
rumah tangga Pangan yang memproduksi Pangan Olahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a wajib memiliki sertifikat produksi
Pangan industri rumah tangga sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
(1) Pangan Olahan yang akan didaftarkan harus memenuhi kriteria keamanan, mutu, dan gizi.
(2) Kriteria keamanan, mutu, dan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. parameter keamanan, yaitu batas maksimum cemaran mikroba, cemaran fisik, dan cemaran kimia;
b. parameter
mutu, yaitu pemenuhan persyaratan mutu sesuai dengan standar dan
persyaratan yang berlaku serta cara produksi Pangan yang baik untuk
Pangan Olahan yang diproduksi di dalam negeri atau cara distribusi
Pangan yang baik untuk Pangan Olahan yang dimasukkan ke dalam wilayah
Indonesia; dan
c. parameter gizi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
(3) Selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), juga harus memenuhi persyaratan label.
a. Nama produk;
b. Dafrtar bahan yang digunakan;
c. Berat bersih atau isi bersih;
d. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia; dan
e. Tanggal, bulan, dam tahun kadaluarsa.
3. Bentuk usaha UD/PD untuk pabrik
Menurut UU No. 5 Tahun 1984. Industri
adalah kegiatan ekonomi mengolah bahan mentah, barang baku, barang
setengah jadi dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang
lebih tinggi penggunaanya, termasuk kegiatan rancang bangun dan
perekayasaan industri
1. setiap pendirian Persuahaan industri wajib memperoleh Izin Usaha Industri.
2. Perusahaan
Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berbentuk
perorangan, perusahaan persekutuan, atau badan hukum yang berkedudukan
di Indonesia.
a. Sampai
dengan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha, tidak wajib memiliki TDI, kecuali perusahaan yang
bersangkutan menghendaki TDI;
b. Di
atas Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,-
(dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,
wajib memiliki TDI.
· Industri Pengolahan dan Pengawetan daging
· Industri Pengalengan Ikan dan Biota Perairan Lainnya
· Industri Pengasapan Ikan dan Biota Perairan Lainnya
· Industri Susu
· Industri Makanan dan Susu
· Industri Gula
· Industri Makaroni, Mie, Spagheti Bihun, So’un dan sejenisnya
· Industri Rokok Kretek
· Industri Minuman Ringan
· Dan lain-lain yang tercantum dalam lampiran Huruf D Permen Perindustrian No.07/M-IND/PER/5/2005.
Dasar hukum:
5. Peraturan
Menteri Perindustrian No. 07/MIND/PER/5/2005 tentang Penetapan
Jenis-Jenis Industri dalam Pembinaan Masing-masing Direktorat Jenderal
di Lingkungan Departemen Perindustrian; dan
6. Peraturan
Menteri Perindustrian No. 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar
Industri (“Permen Perindustrian No. 41/M-IND/PER/6/2008”).
7. Peraturan
Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor
hk.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Sumber :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5240/bentuk-badan-usaha-untuk-industri-pangan-olahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar